Anggapremeh - Komisi Pemberantasan Korupsi hingga saat ini masih menyelidiki dugaan korupsi pembelian sebagian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang diduga melibatkan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan lembaganya masih harus menemukan dua alat bukti untuk menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan.
"Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya, Senin malam, 29 Februari 2016. "Sementara masih dipelajari juga."
Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Basaria menolak mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok, sapaan Basuki.
Dia mengatakan KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Menurut dia, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.
Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Source: Temanahok.com
(Kiri – Kanan) Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham ‘Lulung’ Lunggana, Ketua DPD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Ketua Pansus LHP BPK RI Triwisaksana dan anggota DPRD Prabowo Soenirman mendatangi KPK, Jakarta, 30 Oktober 2015. Mereka melaporkan hasil anggaran terkait pembelian lahan rumah sakit Sumber Waras. TEMPO/Friski Riana
"Jadi menaikkan kasus itu ke tingkat penyidikan tak semudah yang kita bayangkan," kata Basaria di kantornya, Senin malam, 29 Februari 2016. "Sementara masih dipelajari juga."
Basaria mengatakan, dalam proses penyelidikan saat ini, KPK tidak menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi dalam proses pembelian lahan RS Sumber Waras. Artinya, kasus dugaan korupsi itu sulit untuk ditingkatkan ke penyidikan lebih lanjut. "Karena belum ada mengarah ke tindak pidana korupsinya," ujarnya.
Basaria menolak mengatakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyebut adanya penyalahan aturan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras itu disebabkan adanya seseorang yang ingin menjegal Ahok, sapaan Basuki.
Dia mengatakan KPK mendalami kasus Sumber Waras tak hanya berdasarkan audit BPK. Menurut dia, KPK tidak bisa langsung menerima mentah-mentah laporan dari BPK dan menyeret Ahok sebagai tersangka.
Jenderal polisi bintang dua ini pun membandingkan kasus Sumber Waras dengan kasus yang menjerat bekas Menteri Olahraga Andi Alfian Mallarangeng, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang. Saat itu, Andi dijerat lantaran dia merupakan pemegang kuasa anggaran proyek tersebut. "Setiap kasus itu berbeda. Jadi tak mungkin kalau ada kasus A terus menerapkan itu pada kasus lain, tak mungkin."
Dugaan korupsi pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI mulai diselidiki KPK pada 20 Agustus 2015. Kasus tersebut pertama kali mencuat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Jakarta atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta pada 2014.
BPK Jakarta menganggap prosedur pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras menyalahi aturan. Soalnya, menurut BPK, harga lahan yang dibeli jauh lebih mahal, sehingga merugikan keuangan daerah sebesar Rp 191 miliar.
BPK pun melakukan audit ulang atas permintaan KPK. Gubernur Basuki Tjahaja Purnama diperiksa seharian oleh BPK RI pada 23 November 2015. Hasil audit investigasi itu diserahkan kepada KPK pada 7 Desember 2015.
Source: Temanahok.com