Bahkan, dalam satu kesempatan wawancara ekseklusif dengan Najwa Shihab di salah satu stasiun televisi swasta, Senin (16/11/15) kemarin, Sudirman sempat mengkonfirmasi foto yang ditunjukan adalah surat laporan yang diserahkan ke MKD. Atas bocornya laporan dan transkrip ini, Wakil Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, berniat melaporkan hal ini kepada Bareskrim Polri. Namun, Margiono, menyarankan hal tersebut sebaiknya tidak perlu dilakukan.
“Tidak perlu dan tidak usah. Tidak ada alasan yang mendasar untuk melakukan itu (pelaporan ke Bareskrim). Dimana tindak pidananya dan tindak kejahatannya?” kata Margiono saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (17/11/15).
Tidak hanya itu, Margiono menilai, yang ditampilkan Najwa Shihab sudah sesuai dengan prosedur jurnalistik dan dari sisi kode etik. Lebih lanjut, Margiono mengungkapkan, bagi wartawan ataupun jurnalis bisa mendapatkan data atau bukti yang terkait dengan informasi publik adalah sebuah prestasi tersendiri.
“Tapi, dia (Najwa) kan sudah melakukan konfirmasi ke Sudirman Said. Dia sudah melakukan uji informasi. Di kode etik disebutkan soal uji informasi, dan dia sudah melakukan itu,” ujar Margiono.
Sebelumnya, MKD berencana melaporkan kasus bocornya surat laporan Menteri ESDM. Menurut MKD, dalam tata cara beracara MKD, setiap surat laporan dan dokumen-dokumen terkait harus dirahasiakan, karena itu sudah menjadi dokumen negara.
Surat Sudirman Bocor, MKD Lapor ke Bareskrim
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR berencana melapor ke Bareskrim Polri atas kasus bocornya foto surat laporan Menteri ESDM Sudirman Said. Rencana pelaporan disampaikan setelah foto tersebut muncul dalam wawancara eksklusif pada program Mata Najwa di Metro TV, Senin (16/11/15).“Hari ini saya akan laporkan ke Bareskrim,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Selasa (17/11/15).
Politikus Partai Gerindra ini mengatakan, saat Sudirman membuat laporan ke MKD, ia sadar laporan yang dibuatnya belum memiliki bukti. Sudirman hanya menyerahkan surat beserta sejumlah berkas sebagai lampiran.
Selain itu, Sudirman juga telah berkomitmen tidak membuka identitas anggota Dewan yang dilaporkan. Hal itu telah dibuktikan Sudirman ketika menggelar konferensi pers seusai membuat laporan ke MKD.
“Waktu kemarin membuat laporan, Pak Sudirman hanya diterima tiga orang. Semua lampiran yang diserahkan sudah menjadi dokumen negara, dan dalam tata cara beracara MKD itu harus dirahasiakan. Kami komitmen untuk itu sampai pengusutan selesai,” ujar Dasco.
Ia enggan menduga-duga siapa yang harus bertanggung jawab atas bocornya surat dan transkrip rekaman tersebut. Menurut dia, hal itu menjadi tugas dan wewenang aparat kepolisian untuk membongkar dan mengusutnya sampai tuntas.
Source: republika.co.id
0 comments:
Post a Comment